Berdasarkanuraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas
Pertambangan adalah industri padat karya yang memiliki risiko sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap kegiatan pertambangan harus mematuhi aturan dan perundang – undangan yang berlaku dan dilakukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas dengan kompetensi yang sesuai. Salah satunya adalah Pengawas Operasional. Pengawas Operasional adalah jabatan yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawablang sung kepada Kepala Teknik Tambang KTT / Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan PTL. Namun, tidaksembarang orang bisa ditunjuk menjadi Pengawas Operasional. Seorang Pengawas Operasional harus menduduki jabatan dalam departemen operasional pertambangan, dan memiliki anggota yang berada di bawahnya dan / atau melakukan pengawasan terhadap departemen lainnya. Selain itu, Pengawas Operasiona juga harus memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional dari lembaga yang sudah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan diakui oleh Kepala Inspektur Tambang KaIT. Apabila semua kriteria terpenuhi, KTT / PTLakan mengajukan permohonan pengesahan Pengawas Operasional kepada KaIT secaraonline melalui situs Web Minerba Integrated Engineering and Environmental Reporting System MINERS di alamat KaIT akan melakukan evaluasi terhadap seluruh data yang dipersyaratkan dan, bila dinyatakan layak menjadi Pengawas Operasional, selanjutnya dilakukan pengesahan melalui penerbitan Kartu Pengawas Operasional KPO. Khusus bagi Warga Negara Asing yang sudah disahkan sebagai Pengawas Operasional, akan dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia setidaknya dengan predikat Madya dalamjangka waktu 6 enam bulan. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahannya sebagai Pengawas Operasional apabila belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalamjangka waktu yang telah ditetapkan. Pengawas Operasional terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Pengawas Operasional Pertama POP, Pengawas Operasional Madya POM, Pengawas Operasional Utama POU. Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. 2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian. 3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya. 4. Membuat dan menandatanganilaporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian. Untuk naik tingkat dari POP menjadi POM dan POM menjadi POU, seorang Pengawas Operasional harus memiliki pengalaman setidaknya 1 tahun di jabatan sebelumnya, mengikuti pelatihan – pelatihan lanjutan, dan lulus sertifikasi. Selama masa jabatannya, kinerja Pengawas Operasional akan selalu diawasi dan dievaluasi oleh KTT. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau dianggap lalai dalam melaksanakan tugas, maka KTT atau KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahannya sebagai Pengawas Operasional. Pengawas Operasional memiliki peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan untuk memastikan tercapainya kegiatan penambangan yang baik dan benar Good Mining Practice Sumber Tugasdan wewenang Pengawas Pasal 21. 1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 2. Anggota Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. 3.
Tugas Pengawas Yayasan Tanggap Darurat Bencana IndonesiaIndonesian Disaster And Emergency Team Ini adalah ringkasan Tugas Pengawas yang ditetapkan dalam akta notaris Pengawas Pasal 24 Ayat 1 Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Pasal 25 Ayat 1 Yang diangkat sebagai anggota pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah melakukan dalam melakukan pengawasan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 tahun Ayat 2 Pengawas diangkat oleh pembina melalui rapat pembina untuk jangka 5 tahun dan dapat diangkat kembali Ayat 7 Pengawas tidak dapat merangkap sebagai pembina pengurus atau pelaksana kegiatan Pasal 26 Ayat 4 Pengawas diberhentikan berdasarkan rapat dewan pembina Ayat 4 Masa Jabatan berakhir Tugas dan wewenang pengawas Pasal 27 Ayat 1 Pegawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasan Ayat 2 Ketua pengawas dan satu angota pengawas bertindak untuk dan atas nama pengawas Ayat 3 Pengawas berwenang a Memasuki bangunan halaman atau tempat lain yang digunakan yayasan b Mameriksa dokumen c Memeriksa pembukuan dan mencocokkan dengan uang kas d Mengetahui tindakan yang telah dijalankan oleh yayasan e Memberikan peringatan pada pengurus f Pengesahan laporan tahunan Ayat 4 Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 satu orang atau lebih pengurus apabila pengurus bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau peraturan yang berlaku Ayat 9 Dalam hal pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 7 ayat 8 maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan .menjabat kembali jabatannya semula Ayat 10 Dalam seluruh pengurus diberhentikan sementara maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus yayasan Pendiri Yayasan Tanggap Darurat Bencana Indonesia KEPUTUSAN MENKUMHAM RI TENTANG YAYASAN TANGGAP DARURAT BENCANA INDONESIA, 02 JUNI 2014Pendiri Yayasan Budi, KMB Tasman.,SKp., Kom Adzanri.,AMK.,SS.,MH
Tugasdan Tanggung Jawab Manajer Pabrik – Perusahaan besar memiliki orientasi besar dalam produk dan jasanya. Untuk itu, Tak terkecuali melakukan pengawasan produksi agar berjalan secara efisien dan efektif. Selain itu,
Inilahtugas dan tanggung jawab pengawas produksi tambang dan hal lain yang berhubungan erat dengan tugas dan tanggung jawab pengawas produksi tambang serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Manfaat Penerapan ISO 26000 Dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab, dewan komisaris wajib menjalankan tugas untuk kepentingan PT. Dewan komisaris bertanggung jawab atas pengawasan pengurusan PT dan pemberian nasihat kepada direksi (Kuswiratmo, 58: 2016).
Bagaimanatanggung jawab PPK, Konsultan Pengawas dan PPHP dalam terjadi pekerjaan yang diterima tidak sesuai kontrak? PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan kontruksi, PPK dibantu oleh konsultan pengawas. Secara garis besar tugas konsultan pengawas dalam
M9Cm.
  • 431umdx9ni.pages.dev/277
  • 431umdx9ni.pages.dev/375
  • 431umdx9ni.pages.dev/516
  • 431umdx9ni.pages.dev/570
  • 431umdx9ni.pages.dev/62
  • 431umdx9ni.pages.dev/362
  • 431umdx9ni.pages.dev/94
  • 431umdx9ni.pages.dev/11
  • tugas dan tanggung jawab pengawas